DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN LATIHAN

LADOKGI R.E. MARTADINATA

RENCANA GIAT WEBINAR

PENANGANAN KEDARURATAN MEDIK DI BIDANG KEDOKTERAN GIGI

UU RI No 17/Th 2023 Pasal 174 (1) Fasilitas pelayanan Kesehatan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau masyarakat wajib memberikan pelayanan Kesehatan bagi seseorang yang berada dalam kondisi gawat darurat untuk mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan. Menindak lanjuti UU RI No 17/Th 2023 tersebut Ladokgi R.E. Martadinata dan Tim AMED memandang perlu adanya Upaya peningkatan pengetahuan dan keterampilan tentang penanganan pasien dalam kondisi gawat darurat bagi dokter gigi. Keadaan gawat darurat pada pasien dapat saja terjadi kapan saja, dimana saja, oleh karena itu dokter gigi dituntut untuk selalu siap menangani kondisi darurat bagi pasiennya dan bagi Masyarakat yang membutuhkan. Untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dokter gigi dalam penanganan kasus-kasus kedaruratan medik maka Ladokgi R.E. Martadinata dan Tim AMED akan bekerjasama menyelenggarakan Webinar dengan Tema Managemen “Penanganan Kedaruratan Medik Di Bidang Kedokteran Gigi“ bagi dokter gigi Indonesia yang akan dilaksanakan pada tanggal 12 dan 13 Juli 2024 mendatang.

...

Follow us on social:

...

CONTACT PERSON